Peraturan Pemerintah Baru tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan kebijakan yang cukup menghebohkan dalam dunia ekonomi Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 8/2025 yang ditandatangani pada Senin (17/2) ini mengharuskan semua hasil ekspor dari sumber daya alam (SDA) atau yang lebih dikenal dengan istilah DHE SDA untuk disimpan 100 persen di dalam negeri selama satu tahun. Kebijakan ini berkuat mulai 1 Maret 2025.
Tujuan Kebijakan DHE SDA
Mungkin banyak dari kita yang bertanya: mengapa pemerintah merumuskan aturan ini? Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat ketahanan ekonomi kita, terutama dalam menjaga pasokan devisa. Kebijakan ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian, karena diperkirakan akan ada tambahan hingga 80 miliar dolar AS pada akhir 2025 β atau lebih dari 100 miliar dolar AS dalam waktu 12 bulan setelah implementasi.
Dengan bertambahnya devisa, pemerintah berharap ini akan meredakan tekanan pada nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang semakin mengkhawatirkan. Seperti yang kita tahu, stabilnya nilai tukar sangat penting bagi perekonomian suatu negara.
Diskriminasi pada Sektor Minyak dan Gas Bumi
Penting untuk dicatat bahwa peraturan baru ini tidak berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi. Bagi sektor ini, penempatan DHE SDA tetap akan mengikuti Peraturan Pemerintah No. 36/2023 dengan aturan penempatan sebesar 30 persen selama tiga bulan. Dengan demikian, sektor ini memiliki aturan yang lebih fleksibel dibandingkan sektor SDA lainnya.
Ruang Gerak untuk Para Eksportir
Meski terdapat β atau bisa dikatakan β banyak perubahan, kebijakan ini memberikan ruang bagi eksportir untuk menggunakan deviden yang disimpan di rekening khusus. Lalu, untuk keperluan apa saja DHE SDA ini dapat digunakan? Mari kita lihat beberapa tujuan penggunaannya:
- Penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk operasional usaha.
- Pembayaran kewajiban pajak, penerimaan negara, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah.
- Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
- Pembayaran pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di dalam negeri.
- Pembayaran kembali pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menimbulkan disrupsi bagi perusahaan. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga tidak memberatkan para pelaku usaha.
Sentimen Positif untuk Emiten Perbankan
Dengan ditetapkannya revisi aturan DHE SDA, banyak yang berpendapat bahwa ini berpotensi memberikan sentimen positif terhadap emiten perbankan seiring dengan penambahan likuiditas valas. Para eksportir pun diharapkan bisa lebih fleksibel dalam menggunakan devisa hasil ekspor mereka untuk operasional dan keuangan, yang sekaligus mendorong pertumbuhan usaha mereka.
Kesimpulan
Kebijakan baru ini adalah langkah berani dari pemerintah untuk memperkuat perekonomian Indonesia melalui pengelolaan devisa yang lebih baik. Dengan memahami aturan ini, kita semua bisa lebih siap menghadapi perubahan yang ada. Apakah kamu setuju dengan kebijakan ini? Mari kita diskusikan bersama!
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, cek juga tautan berikut: DHE SDA Direvisi, Pemerintah Beri Fleksibilitas.