Kabar Pasar

Revisi Aturan Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam: Peluang dan Tantangan Bagi Eksportir

Pada Selasa, 21 Januari 2025, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan revisi terhadap aturan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Rencananya, porsi penempatan ini akan meningkat menjadi 100% selama satu tahun, jauh lebih besar dibandingkan aturan yang ada saat ini, yang hanya mewajibkan minimum 30% selama 3 bulan.

Pentingnya Revisi Aturan Ini

Revisi aturan ini dirancang untuk meningkatkan pasokan devisa negara dan meredakan tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Airlangga juga menyatakan bahwa aturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 untuk eksportir SDA dengan nilai ekspor minimal sebesar 250.000 dolar AS. Diharapkan, langkah ini dapat membawa dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Insentif Menarik bagi Sektor SDA

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah juga akan memberikan berbagai insentif bagi pelaku usaha di sektor mineral, batu bara, dan sumber daya alam lainnya, kecuali minyak bumi dan gas alam. Beberapa insentif yang ditawarkan antara lain:

  • Tarif PPh 0% pada pendapatan bunga dari penempatan DHE SDA.
  • Eksportir dapat menggunakan DHE SDA sebagai agunan back-to-back untuk kredit rupiah dari bank atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
  • Penyediaan dana yang dijamin oleh agunan cash collateral, giro, dan deposit tabungan akan dikecualikan dari batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
  • DHE SDA dapat dikonversi menjadi rupiah dan dihitung sebagai pengurang kewajiban penempatan.
  • Instrumen valas dapat digunakan untuk membayar pungutan negara seperti pajak dan royalti.

Tantangan bagi Eksportir

Meskipun revisi aturan ini memiliki potensi positif, banyak eksportir menyatakan keprihatinan. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia, Benny Soetrisno, menilai bahwa ketentuan baru dapat mengganggu keuangan eksportir yang selama ini menggantungkan pendanaannya dari lembaga keuangan luar negeri.

Eksportir diharapkan bisa menyesuaikan cara pengelolaan cash flow mereka agar dapat memenuhi ketentuan baru ini. Misalnya, bagi mereka yang tidak memiliki balance sheet yang kuat, seperti cash yang memadai, bisa menghadapi kesulitan untuk memenuhi kewajiban DHE SDA ini.

Potensi Dampak Terhadap Ekonomi

Dari sisi positif, revisi ini bisa menyuplai devisa hingga 90 miliar dolar AS, yang berkisar sekitar 58% dari cadangan devisa Indonesia saat ini. Meski demikian, Airlangga juga mengatakan bahwa reformasi ini akan diimbangi dengan peningkatan bunga imbal hasil untuk term deposit penempatan DHE SDA yang lebih menarik dibandingkan dengan Singapura.

Meskipun perubahan ini menawarkan banyak peluang, penting bagi pelaku usaha untuk memahami dan mempertimbangkan dampak dari aturan baru ini. Diperlukan pengetahuan dan strategi yang memadai untuk menangkap manfaat dari revisi ini sambil mengelola risiko yang mungkin muncul.

Kesimpulan

Revisi aturan penempatan DHE SDA menjadi 100% selama satu tahun menandai langkah strategis pemerintah dalam upaya memperkuat perekonomian nasional. Meskipun ada tantangan yang harus dihadapi eksportir, insentif yang diberikan dapat membantu meringankan beban mereka. Oleh karena itu, pelaku usaha di sektor ini diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik agar dapat beradaptasi dengan ketentuan yang baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *